Mulai 1 Januari 2018, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. “Langkah pemerintah menaikkan cukai perlu diapresiasi. Ada harapan bahwa pemerintah punya good will dalam pengendalian tembakau. Akan lebih baik jika kenaikannya lebih besar,” ucap anggota Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan.
Menurut Abdillah, cukai adalah alat kendali konsumsi. Besarnya cukai rokok akan memengaruhi tingkat konsumsi rokok. Saat ini, harga rokok di Indonesia paling murah di ASEAN.
Diketahui, harga rokok di Thailand dan Singapura sangat tinggi sehingga anak-anak dan keluarga miskin tak mampu menjangkaunya. Efeknya, jumlah perokok di dua negara tersebut menurun. Efek positif selanjutnya adalah kualitas SDM meningkat berkat bagusnya kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah harus memerhatikan situasi yang terjadi di depan mata. Anak-anak penerus bangsa harus dilindungi,” ujar Ekonom senior sekaligus Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Dr. Emil Salim.
Dia menilai usaha pemerintah dalam melindungi anak, tentu akan mendapat intervensi dari industri rokok. Namun, dia berharap pemerintah memiliki komitmen yang kuat agar generasi muda selamat dari ancaman rokok.
Emil menuturkan, kenaikan cukai rokok masih bisa ditingkatkan jauh lebih tinggi. “Pemerintah tak perlu terpengaruh dengan reaksi industri rokok. Mereka pasti melakukan intervensi karena tak mau jumlah konsumen menurun,” jelasnya.
Menurut dia, ketakutan akan peredaran rokok ilegal tak beralasan. “Rokok ilegal adalah law enforcement. Rokok ilegal terjadi karena perusahaan rokok tak memasang pita cukai sesuai golongan,” ungkapnya.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad. mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen tak efektif.
“Kenaikan 10,04 persen itu hanya berkisar Rp50 per batang. Itu angka yang sangat kecil. Bagaimana kita mau mengendalikan konsumsi rokok jika kenaikannya hanya Rp50?” katanya.
Menurut Prijo, pemerintah masih bisa menaikkan cukai rokok jauh lebih tinggi. Batas kenaikan cukai rokok menurut UU Cukai adalah 57 persen. Angka tersebut bahkan masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan WHO yang menetapkan cukai rokok minimal 66 persen.
“Mari, lindungi anak-anak dan keluarga miskin. Mereka golongan paling rentan terhadap murahnya harga rokok,” jelasnya. Komite Nasional Pengendalian Tembakau akan terus mendukung pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dalam menaikkan harga rokok secara signifikan.
Reff : https://www.jawapos.com/nasional/23/10/2017/kendalikan-konsumsi-rokok-lewat-kenaikan-cukai/