Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengecam hasil rapat Panitia Kerja Harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan penghilangan pasal larangan iklan rokok dari Rancangan Undang-undang Penyiaran.

Komnas Pengendalian Tembakau Desak DPR Konsisten Larang Iklan Rokok dalam RUU Penyiaran
Komnas Pengendalian Tembakau Desak DPR Konsisten Larang Iklan Rokok dalam RUU Penyiaran

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengecam hasil rapat Panitia Kerja Harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan penghilangan pasal larangan iklan rokok dari Rancangan Undang-undang Penyiaran. Sebagai gantinya, pasal larangan iklan rokok tersebut tidak dilarang tetapi hanya dibatasi. Dengan usulan tersebut, Komnas Pengendalian Tembakau menilai Komisi I DPR RI tidak berpihak kepada kepentingan umum, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rawan terpapar dari iklan rokok tersebut.

“Pada proses penyusunan revisi RUU Penyiaran, draf sudah memuat pasal laranga merokok, lalu diubah dalam proses di Baleg menjadi iklan rokok tetap dibolehkan. Kami mempertanyakan apa motivasi dan kepentingan anggota Baleg dalam hal ini,” kata Muhammad Joni, Anggota Dewan Pengurus Bidang Hukum Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Menurutnya, dalam hal pemenuhan hak kesehatan sebagai hak asasi manusia, seharusnya dilakukan dengan dua syarat yakni progressively dan upaya full achievement. Oleh karena itu, larangan iklan rokok justru memastikan hak konstitusi rakyat atas kesehatan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.

Berdasarkan data World Health Organization (WHO) 2013, larangan iklan rokok di media penyiaran sudah dilakukan di sebanyak 144 negara.

“Rekomendasi Baleg itu lebih disadari kepada kepentingan industri dan mengabaikan visi perlindungan anak-anak dan remaja yang harus dijaga,” kata Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pada 2007, sekitar 97% anak mengaku melihat iklan rokok di televisi (studi UHAMKA dan Komnas Perlindungan Anak), dan 90% anak usia 13-15 tahun pada 2009 (Global Youth Tobacco Survey).

Reff : https://ekonomi.bisnis.com/read/20170616/12/663095/komnas-pengendalian-tembakau-desak-dpr-konsisten-larang-iklan-rokok-dalam-ruu-penyiaran