Komite Nasional Pengendalian Tembakau (National Committee on Tobacco Control – NCTC) didirikan pada 1998, terdiri dari 23 organisasi dan individu terkemuka yang memiliki tujuan bersama, yaitu melindungi Bangsa Indonesia dari bahaya kecanduan merokok atau kecanduan lainnya yang berhubungan dengan tembakau, serta meningkatkan jumlah populasi yang bebas dari asap rokok.
Komnas Pengendalian Tembakau dirancang sebagai badan koordinator dari 23 organisasi tersebut untuk mengadakan berbagai kegiatan yang sesuai dengan visi dan misinya.
Dengan berpegang pada visi “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, bebas dari dampak buruk tembakau“. Komnas Pengendalian Tembakau menjalankan miisi-misi untuk :