Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil yang dimotori Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendorong pemerintahan terpilih hasil Pemilihan Umum 2019 untuk lebih kuat mengendalikan tembakau sehingga lebih melindungi warga negara Indonesia dari dampak buruk tembakau.
“Mendorong kenaikan cukai rokok setinggi-tingginya dan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai untuk menaikkan batas minimal besaran cukai menjadi 70 persen sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” salah satu rekomendasi yang disampaikan, Kamis (16/5).
Gabungan organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendorong penerapan kawasan tanpa rokok di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup larangan iklan rokok luar ruang dan dalam ruang.
Larangan iklan, promosi dan sponsor rokok juga didorong diterapkan secara total di semua media, baik cetak, elektronik maupun internet.
Pemerintahan terpilih juga didorong untuk memperketat pengawasan dan kegiatan penjualan produk tembakau, termasuk melarang pemajangan produk rokok.
“Memperkuat aturan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok, sesuai rekomendasi WHO, sebagai sarana edukasi publik yang efektif dan efisien mengenai bahaya merokok,” bunyi rekomendasi lainnya.
Terakhir, pemerintahan terpilih didorong untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap pengendalian tembakau di tingkat global.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan 19 organisasi masyarakat sipil untuk menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
Selain Komnas Pengendalian Tembakau, organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung adalah Center for Indonesia’s Strategis Development Initiatives (CISDI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Institute for Social Development (IISD).
Kemudian, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), No Tobacco Community (NoTC), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Puan Muda, Rumah Mediasi Indonesia, Smoke Free Jakarta, Tobacco Control Support Center-IAKMI (TCSC-IAKMI), Yayasan Lentera Anak, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil yang dimotori Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendorong pemerintahan terpilih hasil Pemilihan Umum 2019 untuk lebih kuat mengendalikan tembakau sehingga lebih melindungi warga negara Indonesia dari dampak buruk tembakau.
“Mendorong kenaikan cukai rokok setinggi-tingginya dan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai untuk menaikkan batas minimal besaran cukai menjadi 70 persen sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” salah satu rekomendasi yang disampaikan, Kamis (16/5).
Gabungan organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendorong penerapan kawasan tanpa rokok di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup larangan iklan rokok luar ruang dan dalam ruang.
Larangan iklan, promosi dan sponsor rokok juga didorong diterapkan secara total di semua media, baik cetak, elektronik maupun internet.
Pemerintahan terpilih juga didorong untuk memperketat pengawasan dan kegiatan penjualan produk tembakau, termasuk melarang pemajangan produk rokok.
“Memperkuat aturan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok, sesuai rekomendasi WHO, sebagai sarana edukasi publik yang efektif dan efisien mengenai bahaya merokok,” bunyi rekomendasi lainnya.
Terakhir, pemerintahan terpilih didorong untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap pengendalian tembakau di tingkat global.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan 19 organisasi masyarakat sipil untuk menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
Selain Komnas Pengendalian Tembakau, organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung adalah Center for Indonesia’s Strategis Development Initiatives (CISDI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Institute for Social Development (IISD).
Kemudian, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), No Tobacco Community (NoTC), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Puan Muda, Rumah Mediasi Indonesia, Smoke Free Jakarta, Tobacco Control Support Center-IAKMI (TCSC-IAKMI), Yayasan Lentera Anak, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).