Waspadai Celah Kenaikan Cukai, Harga Rokok Rp27 Ribu Masih Murah
Waspadai Celah Kenaikan Cukai, Harga Rokok Rp27 Ribu Masih Murah

Jakarta, 23 Oktober 2019 – Di tengah keriuhan berita mengenai susunan Kabinet Indonesia Maju yang diputuskan Presiden Joko Widodo, Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK tertanggal 21 Oktober 2019 tersebut menyebutkan kenaikan tarif cukai rata-rata sekitar 20% yang disertai kenaikan harga jual minimum yang bervariasi. Sesuai dengan tujuan utama cukai sebagai pengendali konsumsi, apakah kenaikan-kenaikan ini dianggap sudah dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia?

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia adalah agenda utama yang terus didengungkan oleh Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan. Setelah menggenjot pembangunan infrastruktur dalam periode pertamanya, Jokowi kini mengalihkan fokusnya untuk pembangunan SDM yang bahkan beliau janjikan melakukannya secara ‘besar-besaran’.

Ambisi Jokowi dalam menggenjot pembangunan SDM nampaknya sudah mulai menunjukan indikasi yang real, yaitu dengan keputusan menaikan cukai rokok serta harga jual minumumnya yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Rata-rata kenaikan tarif cukai tercatat sekitar 20%, dengan disertai kenaikan harga jual minimum yang bervariasi. Khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I yang menguasai 63% pangsa pasar Indonesia, tercatat kenaikan tarif cukai sebesar 25% yang disertai kenaikan harga jual minimum sebesar 65%. Artinya, jika harga sebungkus rokok SKM I dahulu berada di kisaran 17 ribu rupiah, maka tahun depan diperkirakan harga jualnya di pasaran dapat melonjak hingga 27 ribu rupiah.

Meskipun angka tersebut masih jauh di bawah angka yang akan membuat perokok di Indonesia berhenti merokok, yaitu sebesar 60 – 70 ribu rupiah berdasarkan survei Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (2018), namun ini merupakan sebuah kemajuan bagi Indonesia. Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani yang kembali diangkat sebagai Menteri Keuangan patut diapresiasi dan dianggap sedikit-banyak telah mendengarkan masukan masyarakat mengenai pentingnya menaikkan cukai setinggi-tingginya yang akan berperan menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

“Kami mengucapkan selamat kepada Ibu Sri Mulyani yang kembali diangkat menjadi Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Maju 2020 – 2024, dan kami juga berterima kasih atas keluarnya PMK tentang kenaikan cukai tahun ini yang setidaknya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar dr. Prijo Sidipratomo, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah melakukan langkah yang tepat dan berani yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah demi perlindungan masyarakat dari produk berbahaya. Untuk itu, dia mengharapkan masyarakat terus mendukung Kementerian Keuangan dengan niat baiknya tersebut.

“Sayangnya masih ada loop hole dalam PMK ini. Jumlah tarif yang tidak berubah, yaitu masih 10 tingkatan, akan mengurangi efektivitas kenaikan cukai. Sebab, perokok SKM I masih bisa berpindah ke SKM IIA atau IIB, dan seterusnya. Akibatnya, target menurunkan prevalensi perokok terhambat karena adanya pilihan harga rokok yang lebih murah. Penyederhanaan tarif sangat penting dalam penerapan cukai rokok,” ujar dr. Prijo menambahkan.

Karena itu, jika Presiden Jokowi menginginkan peningkatan pendapatan orang Indonesia sampai 27 juta per bulan pada 2045 seperti yang disampaikan dalam pidato pelantikannya beberapa waktu lalu, salah satu hal yang harus difokuskan adalah pengendalian konsumsi rokok yang salah satunya dengan menaikkan cukai setinggi-tingginya secara efektif dan tepat sasaran, selain juga menerapkan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. (Nina Samidi, Komnas Pengendalian Tembakau)

Sumber : https://watyutink.com/topik/infotink/Waspadai-Celah-Kenaikan-Cukai-Harga-Rokok-Rp27-Ribu-Masih-Murah